Warga Jakarta dihebohkan soal sanksi denda Rp50 juta bagi warga yang rumahnya kedapatan jentik nyamuk. Denda Rp50 juta tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2007 terkait pengendalian demam berdarah.
Namun isu tersebut dibantah Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. Dia menyebut tidak ada denda seperti itu.
Pernyataan itu disebut hanya bentuk gertakan bagi warga Jakarta. Meski demikian, Heru mengatakan bahwa warga Jakarta akan mendapatkan teguran lewat juru pemantau jentik atau Jumantik.
"Kan bersama Jumantik, teguran sudah ada. Denda ya enggak lah. Itu kan di aturan, itu hanya imbauan supaya masyarakat juga peduli terhadap mengatasi demam berdarah. Kan kewajiban seorang warga negara di lingkungan rumah masing-masing harus sehat," ujar Heru Budi setelah menghadiri acara Puncak Selebrasi Jakarta Berjaga di Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, Minggu (9/6/2024).
Heru menjelaskan, aturan tersebut memang sudah ada dan mencantumkan sanksi berupa teguran kepada warga mulai dari SP 1 hingga SP 2. Setelahnya, baru akan dilakukan ketentuan sanksi denda.
Meski demikian, Heru tak akan memberikan sanksi denda kepada masyarakat. Sebab, warga sudah diwajibkan untuk membantu turunkan penyakit DBD.
"Enggak lah (sanksi denda). Itu kan diakhir, diusahakan tidak. Untuk seluruh Jakarta, kan kewajiban semua warga negara untuk menurunkan DBD," kata Heru menegaskan.
Diketahui, pemberlakuan sanksi denda ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pengendalian Penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD) Pasa 21 ayat (1).
Aturan tersebut mengatakan, “barang siapa yang di tempat tinggalnya ditemukan jentik nyamuk Aedes Aegypti atau jentik nyamuk Aedes Albopictus dapat dikenakan sanksi denda paling banyak Rp 50 juta atau kurungan paling lama dua bulan.” []
© Copyright 2024, All Rights Reserved