Publik digegerkan aturan baru Kementerian Agama soal menikah di hari libur. Menurut informasi yang beredar di masyarakat, Kantor Urusan Agama (KUA) tak akan melayani pernikahan di hari libur.
Kontroversi di masyarakat ramai setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.Tapi hal tersebut dibantah oleh Kementerian Agama (Kemenag). Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie memastikan tidak ada kebijakan yang melarang pelaksanaan pernikahan di luar hari kerja maupun hari libur.
Menurut Anna, akad nikah yang digelar di luar Kantor Urusan Agama (KUA) pada hari kerja maupun libur itu tetap bisa dilakukan.
"Kami ingin meluruskan bahwa aturan tersebut tidak membatasi pasangan untuk melangsungkan pernikahan di luar KUA pada hari kerja ataupun di hari libur," kata Anna dalam keterangannya, dikutip Senin (14/10/2024).
Namun, Anna menjelaskan dalam aturan tersebut pelaksanaan pernikahan di KUA pada dasarnya hanya dapat dilaksanakan pada hari dan jam kerja. Sebab KUA beroperasi dari Senin hingga Jumat, kecuali hari libur nasional.
Di luar hari-hari tersebut, kata Anna, KUA tidak melayani akad pernikahan di kantor. Apabila ada penghulu yang diundang mempelai ke luar kantor KUA untuk akad pernikahan pada hari libur, maka itu tetap bisa dilakukan.
"Penting untuk dicatat bahwa yang libur hanyalah kantor KUA, bukan petugas penghulu," ujar Anna menambahkan.
Anna juga mengatakan bahwa PMA tersebut baru akan mulai berlaku tiga bulan setelah ditetapkan.
"Kami akan terus mendengarkan masukan dari berbagai pihak untuk meningkatkan layanan pada masyarakat," katanya menerangkan.
Menurut Anna, layanan pencatatan nikah sudah diatur dalam undang-undang . Selama memenuhi syarat-syarat yang berlaku, pasangan tetap bisa melangsungkan pernikahan di lokasi yang diinginkan, baik di rumah, tempat ibadah, atau lainnya.
Anna mengatakan, Kemenag berkomitmen untuk terus memberi pelayanan pencatatan pernikahan yang memudahkan masyarakat.
"Semoga bisa meredakan kekhawatiran masyarakat yang berencana menikah di luar KUA Kecamatan. Kemenag berkomitmen untuk terus memberi layanan terbaik dalam proses pencatatan pernikahan," ungkapnya.
Dalam Pasal 16 Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 22 Tahun 2024 Pasal (1) dijelaskan bahwa akad nikah dilaksanakan di KUA Kecamatan pada hari dan jam kerja. Sementara akad nikah di luar jam kerja dilaksanakan di luar KUA Kecamatan. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved