Jaksa harus mengedepankan hati nuraninya. Tidak bisa hanya menerapkan hukum secara kaku dan hanya berpatokan kepada syarat-syarat formil dan materil belaka. Terutama, untuk kasus-kasus sensitif yang menyentuh rasa keadilan masyarakat.
Nasehat bijak untuk para jaksa ini disampaikan oleh Jaksa Agung Basrief Arief usai meninjau acara donor darah di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (18/07). Komentarnya itu muncul menanggapi kasus perkara penjualan Ipad yang menyebabkan dua terdakwa Dian Yudha Negara dan Randy Lester, sempat ditahan. Basrief berharap sikap kaku jaksa seperti itu tidak terulang di kemudian hari.
“Cobalah kedepankan hati nurani. Memang tidak ada sekolahnya, tapi masing-masing kita hanya bisa berikan motivasi supaya ke depan tidak terulang lagi.”
Dikatakan Basrief, secara prosedur hukum, berkas perkara sudah memenuhi syarat formil dan materil. Sehingga, kasus tersebut bisa diperkarakan di pengadilan. Akan tetapi, penahanan dua terdakwa, membuat perkara ini menjadi sorotan publik.
Kedua terdakwa penahanannya sudah ditangguhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara tersebut. Basrief juga heran, jaksa yang menangani kasus ini melakukan penahanan atas keduanya. Pasalnya mereka memiliki identitas, alamat dan pekerjaan yang jelas sehingga tidak perlu dikhawatirkan akan lari. “Kalau jelas identitasnya, namanya jelas, alamatnya jelas, keluarga jelas, pekerjaan jelas, apakah kekhawatiran itu dimungkinkan?” ujar Basrief balik bertanya.
Kasus yang menjerat Randy dan Dian berawal dari niat memperoleh uang dari penjualan dua unit iPad melalui FJB Kaskus. Kedua pemuda itu semula bertransaksi untuk jual beli 2 unit iPad, masing-masing seharga Rp6,6 juta untuk iPad 16 gigabyte (GB), dan Rp8,5 juta untuk iPad 64 GB. Tiba-tiba mereka ditahan karena dinilai melanggar Pasal 8 ayat 1 huruf J Undang-undang No. 8/1999 mengenai Perlindungan Konsumen dan Pasal 52 junto ayat 32 UU No. 36/1999 tentang Telekomunikasi.
Proses penangkapan kedua pemuda ini juga mengejutkan, terutama bagi keluarga mereka. Keduanya pun tak menyangka pemesan perangkat teknologi besutan Apple Inc. itu adalah polisi yang menyamar sebagai pembeli. Lebih jauh lagi, keduanya juga kaget, jika produk tanpa disertai buku panduan berbahasa Indonesia itu membawa mereka pada jerat hukum. Kasus tetap berlanjut meski mereka sudah mendapat penangguhan penahanan.
Keduanya didakwa melanggar pasal 62 ayat (1) juncto pasal 8 ayat (1) huruf j UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena tidak memiliki manual book berbahasa Indonesia. Lalu, pasal 52 juncto pasal 32 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved