Penghentian rekrutmen tenaga kerja informal dari Indonesia oleh Arab Saudi, adalah reaksi dari rencana moratorium pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) yang akan diberlakukan Indonesia Agustus nanti. Pemerintah tidak perlu takut dan menjadi lemah. Jangan hanya melihat soal TKI ini dari sisi ekonomi. Dalam membahas soal TKI, perlu pula mengedepankan HAM.
Demikian pendapat yang dikemukaan Direktur Eksekutif Migrant Care, Anis Hidayah kepada pers, Kamis (30/06), menanggapi keputusan Arab Saudi untuk menghentikan penerbtan visa kerja bari tenaga kerja informal dari Indonesia dan Filipina mulai Sabtu, 2 Juli 2011.
Sangat jelas, kebijakan Arab Saudi tersebut merupakan bentuk ‘perang diplomasi’, dan rekasi dari rencana Indonesia menerapkan moratorium. Kebijakan ini tentu akan merugikan Indonesia secara ekonomi. "Itu ancaman. Yang dirugikan kita," kata Anis.
Menurut Arab Saudi, dengan kebijakan terbaru yang diputuskan mereka, Indonesia dan Filipina bakal kehilangan pendapatan SR65 miliar (sekitar Rp149 triliun) per tahun. Penghentian impor pembantu dari Indonesia dan Filipina itu dikarenakan kedua pemerintah tidak mencapai kesepakatan dengan Saudi soal biaya perekrutan, pengaturan jam kerja, gaji, dan hak-hak pekerja.
Meski begitu, Indonesia jangan takut dan menjadi terlihat lemah. Pemerintah harus bersikap tegas atas rencana moratorium yang akan dijalankannya. "Hentikan saja pengiriman tenaga kerja. Mereka nggak bisa semaunya saja. Apalagi sekarang kita kan sudah memutuskan moratorium."
Kebijakan Arab Saudi itu, memang bisa merugikan Indonesia secara ekonomi. Akan tetapi, pemerintah jangan hanya memikirkan aspek ekonomi belaka dalam bernegosiasi dengan Arab Saudi. Dalam membahas soal TKI, pemerintah perlu mengedepankan soal hak azasi manusia.
“Kita jarang bicara HAM, hanya melulu soal ekonomi. Sudah saatnya pemerintah mengkalkulasi kebangkrutan HAM. Ini sudah tak bisa ditoleransi. Kebijakan Indonesia untuk moratorium sudah tepat," ujar Anis.
Pengiriman TKI bisa dialihkan ke negara-negara lain yang lebih menghargai HAM. "Kita masih moratorium dengan Yordania dan Kuwait, dengan Malaysia baru dicabut. Sangat penting mengidentifikasi negara-negara yang banyak melakukan pelanggaran HAM."
© Copyright 2024, All Rights Reserved