Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie mendesak Mahkamah Agung mempercepat proses peradilan dualisme kepengurusan partai politik yang kini bersengketa, Golkar dan PPP. Diharapkan ada keputusan final dan mengikat dalam waktu yang tidak terlalu lama.
"Kami meminta Mahkamah Agung (MA) untuk mempercepat prosesnya dengan cara mengambil langkah khusus agar proses ini bisa lebih cepat," kata Jimly di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Selasa (28/04).
Jimly mengingatkan, jika proses di pengadilan terlalu lama, maka Golkar dan PPP tidak akan bisa mengikuti pilkada serentak pada 9 Desember 2015.
Menurut Jimly, para hakim bisa mengajukan permohonan prioritas kepada ketua pengadilan agar proses peradilan dipercepat. "Kami memang tidak bisa mendikte, karena memang prosedurnya sudah ada. Tetapi, para hakim bisa diminta memprioritaskan masalah ini," kata Jimly.
"Mestinya bisa. Yang sulit itu independensi dan netralitas. Dua itu paling sulit sebenarnya," ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
Jimly mengatakan, putusan yang ditunggu adalah keputusan pengadilan yang final dan mengikat. Jika belum keluar putusan final dan mengikat, maka perlu diatur mengenai pencalonan. Misalnya, mengajukan calon hanya satu sehingga kedua kelompok itu tidak lagi berkonflik di daerah.
"Jadi, silakan calonnya siapa saja, asalkan calonnya satu. Tetapi seandainya tidak bisa satu calon, dua-duanya tidak usah diberikan kesempatan mengikuti pilkada. Lebih baik digugurkan saja. Biar mereka diberi dulu kesempatan menikmati konflik, konfliknya dinikmati, biarkan saja," urai Jimly.
Jimly menilai adanya persoalan dualisme kepengurusan ini menyebabkan konflik hingga ke daerah, karena masing-masing daerah pengurusnya sudah dua. "Bagaimana kalau nanti masing-masing mengajukan calon, repot KPU. Jalan satu-satunya, tunggu putusan final dan mengikat dari pengadilan," ujar Jimly.
© Copyright 2024, All Rights Reserved