Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) meminta pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) instrospeksi diri dan menengok kembali proses hukum yang sudah berlangsung. Putusan praperadilan menyatakan bahwa status tersangka BG tidak sah dan KPK dinilai tidak memiliki wewenang melakukan penyidikan terhadap perkara mantan calon Kapolri itu.
"Ini kan kembali ke hukum lagi. Kan terbukti bahwa kasus hukum itu tidak sesuai oleh pengadilan. Jadi berarti juga harus kita mengoreksi diri juga," kata JK di Istana Wapres, Jakarta, Selasa (03/03).
Pagi tadi, Ratusan pegawai KPK menggelar aksi demonstrasi di depan gedung KPK, Jakarta. Mereka menolak pelimpahan kasus Komjen Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung.
Menurut JK, aksi tersebut tidak akan membuat KPK tamat. Dia melihat tidak semua pegawai KPK satu pikiran dengan mereka yang menggelar aksi. "Oh tidak. Ini hanya masalah perorangan saja sebenarnya. Ada karena memasukkan emosi politik ke dalam," kata JK.
JK mengatakan, tidak perlu ada lagi penyusunan nota kesepahaman antara KPK, Polri dan Kejaksaan Agung. Sebab sebelumnya sudah ada. Adapun yang perlu dilakukan adalah hanya update atau diperbaiki saja. "Saling mengisi, saling memberi informasi, saling mendukung kalau ada masalah. Tapi tetap kepada jalur hukum," kata mantan Ketua Umum Partai Golkar ini.
© Copyright 2024, All Rights Reserved