Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui Pemerintah memberikan suntikan modal sebesar Rp3,5 triliun untuk PT Waskita Karya Tbk. Demikian dilansir dari situs Sekretariat Kabinet Minggu (14/06).
Pemberian suntikan modal tersebut diatur secara khusus dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 29 Tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Waskita Karya Terbuka (Tbk). PP tersebut ditandatangani Presiden Jokowi 3 Juni lalu.
“Suntikan modal tersebut diberikan untuk memperkuat dan meningkatkan struktur permodalan dan kapasitas BUMN tersebut,” sebut PP itu.
Besarnya nilai penambahan penyertaan modal negara itu ditetapkan oleh menteri keuangan berdasarkan hasil pelaksanaan penerbitan saham baru yang disampaikan oleh Menteri BUMN. Sementara itu, dana penyertaan modal tersebut akan diambilkan dari APBN 2015.
© Copyright 2024, All Rights Reserved