Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, hingga saat ini belum memanggil mantan Menteri Energi Sumber Daya dan Mineral Arcandra Tahar.
Meski begitu, Jokowi mengakui sudah mendapatkan laporan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, mengenai diberikannya status WNI kepada Arcdanra, di tengah kunjungan kerja selama dua hari di Banten.
"Sudah dilaporkan ke saya bahwa Pak Arcandra sudah diberikan paspornya," kata Jokowi, Minggu (11/09).
Menurut Jokowi, dirinya belum meminta penjelasan lebih lengkap mengenai proses perpindahan status kewarganegaraan Arcandra. Jokowi memberhentikan Arcandra sebagai menteri ESDM karena dia tercatat sebagai warga negara Amerika Serikat(AS), selain WNI.
Wacana Arcandra menjabat kembali Menteri ESDM muncul setelah Menteri Yasonna Laoly menerbitkan surat keputusan (SK) penetapan status WNI Arcandra. SK MenkumHAM bernomor AHU-1 AH.10.01 Tahun 2016 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia atas nama Arcandra Tahar diterbitkan dengan merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang tata cara memperoleh, kehilangan, pembatalan, dan memperoleh kembali kewarganegaraan RI.
Terkait pro dan kontra mewarnai kembalinya status kewarganegaraan mantan Menteri ESDM Arcandra Tahar tersebut, Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun mengatakan, sebenarnya masalah hukum Arcandra sudah selesai dan Arcandra memang harus diberikan status.
"Ini sudah selesai. Sebenarnya begini, kalau bicara prosedur, bisa saja orang tidak sepakat. Tapi, menurut saya itu harus (dikembalikan statusnya). Karena dia telah melepas kewarganegaraan AS, dan kalau tak dilakukan, akan kehilangan status kewarganegaraannya secara permanen," kata Refly Harun, Minggu (11/09).
Meski begitu, mekanisme yang dilakukan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly agak tidak sesuai dan terkesan mengabaikan Arcandra yang pernah berstatus warga negara asing.
"Tapi ini bentuk diskresi dari Menkumham. Tinggal diuji saja bertentangan atau tidak. Tetapi pada intinya, saya setuju, asal tidak mengabaikan," kata Refly.
Terkait Arcandra layak menjadi menteri, Refly menegaskan, sudah tak ada masalah lagi. Tinggal bagaimana dengan Presiden Jokowi sendiri. "Tidak masalah, kan sudah menjadi WNI. Dari sisi hukumnya bisa. Dari segi politik itu kan dilihat beberapa yang mendukung atau menolak. Dari segi etik, kan yang bersangkutan pernah bermasalah. Tetapi sekali lagi, yang paling disoroti dari sisi hukumnya, dan ini sudah clear. Tinggal sejauh mana Presiden Jokowi menghendakinya," pungkas Refly.
© Copyright 2024, All Rights Reserved