Bakal calon gubernur DKI Jakarta, Yusril Ihza Mahendra menggandeng Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah dalam Pemilihan Gubernur (pilgub) DKI Jakarta 2017.
Yusril mengemukakan hal tersebut dalam deklarasi kelompok relawannya yang dinamakan Duta Yusril di Gedung Olahraga Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Minggu (11/09).
Dalam acara tersebut, Yusril berharap mendapatkan dukungan penuh dari organisasi masyarakat Islam. Terlebih, Saefullah merupakan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta.
Yusril mengatakan dirinya akan membangun Jakarta dengan lebih manusiawi dan relijius. "Mudah-mudahan kelompok umat Islam, Nadlataul Ulama, Muhammadiyah, ormas lain akan memberikan dukungan, support, bantuan, dan doa kepada kami berdua untuk memenangkan Pemilihan Gubernur DKI Jaya 2017," kata Yusril, Minggu (11/09).
Yusril berorasi bahwa dalam membangun Jakarta tidak perlu dengan cara yang justru menyengsarakan rakyat. Menurut Yusril, selama ini pemimpin di Jakarta belum berpihak kepada kaum miskin dan lemah.
Yusril menyinggung Gubernur Petahana Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang dianggap lebih berpihak kepada pengembang dan orang kaya.
"Saya bertekad mengedepankan hukum dan keadilan dalam menyelesaikan persoalan yang dihadapi masyarakat karena saya menganggap kekurangan di Jakarta ini adalah ketidakadilan," kata Yusril.
Menurut Yusril, keadilan harus diberikan kepada orang yang berhak. Sehingga, Yusril mengatakan akan melawan ketidakadilan dengan cara yang sah dan sesuai dengan konstitusi.
"Hukum merupakan mekanisme yang sesuai dalam nyelesaikan konflik secara adil dan bermartabat," ujar Yusril.
Yusril dan Saefullah maju dalam Pilgub DKI Jakarta mengincar dukungan empat partai poros baru, yakni Partai Demokrat yang memiliki 10 kursi di DPRD DKI Jakarta, Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP) sebanyak 10 kursi, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebanyak 6 kursi, dan Partai Amanat Nasional (PAN) sebanyak 2 kursi.
Total jumlah kursi yang terkumpul jika empat partai tersebut bergabung adalah 28 kursi. Jumlah tersebut sudah mencukupi syarat untuk mengusung calon gubernur. Ada pun jumlah minimal untuk mengusung pasangan calon salah 22 kursi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved