Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 3 orang terdakwa kurir narkoba jenis sabu asal Aceh dengan hukuman mati.
Tuntutan itu dibacakan JPU Kandra Buana pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) kelas 1 A, Tanjungkarang, Bandarlampung, Senin (24/6/2024).
JPU Kandra Buana mengatakan, tiga terdakwa yaitu Khadafi, Muhamad Yani dan Nurdin terbukti menjadi kurir narkoba seberat 58 kilogram.
Mereka didakwa melanggar Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika, karena memiliki, menguasai atau menjadi perantara atau kurir narkotika jenis sabu.
JPU menilai tidak ada hal yang meringankan ketiga terdakwa. Sehingga ketiga terdakwa itu dituntut hukuman mati dan tetap ditahan.
"Ketiga terdakwa terang-terangan tidak mentaati peraturan pemerintah tentang narkotika, tidak terdapat hal yang meringankan bagi ketiga terdakwa," kata JPU.
Sementara itu, Kuasa hukum terdakwa, Tarmizi, mengatakan, pihaknya akan mengajukan pledoi pada sidang selanjutnya.
"Atas tuntutan yang dibacakan JPU kami akan mengajukan pledoi dan meminta pertimbangan kepada majelis hakim agar bisa mengambil keputusan yang seadil adilnya sesuai fakta persidangan," kata Tarmizi. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved