Juru Bicara (Jubir) Kantor Komunikasi Presiden/PCO, Prita Laura, memastikan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada awal tahun 2025 ini tidak memengaruhi belanja kebutuhan sehari-hari maupun belanja bulanan.
Jadi belanja kebutuhan sehari-hari di supermarket tidak akan dikenakan PPN 12%.
“Presiden Prabowo memilih jalan menaikkan PPN hanya untuk barang-barang mewah sehingga tidak berdampak sama sekali terhadap kehidupan masyarakat banyak," kata Prita Laura, di Jakarta, Kamis (2/1/2025).
Prita mengatakan, Presiden Prabowo menunjukkan konsistensinya sejak 12 Desember 2024 bahwa PPN hanya dikenakan terhadap barang-barang mewah.
Bahkan di penutup tahun 2024, Presiden Prabowo mengumumkan secara resmi dengan sikap yang persis sama.
Menurut Prita, kategori barang mewah yang dikenakan tarif PPN 12% adalah barang-barang yang terkena tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 tahun 2023 dan PMK Nomor 42 tahun 2022.
Barang-barang tersebut, meliputi hunian mewah yang bernilai di atas Rp30 miliar, balon udara yang bisa dikendalikan, pesawat udara dan private jet, senjata api, helikopter, kapal pesiar, dan mobil mewah.
"Di luar barang-barang ini, tetap dengan tarif PPN 11% seperti semula,” pungkas Prita. []
© Copyright 2025, All Rights Reserved