Polda Metro Jaya akan menjemput paksa mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang sudah dua kali mangkir dari pemanggilan pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengatakan, sesuai KUHAP, ketika dua panggilan penyidik, tersangka tidak hadir memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan patut dan wajar, maka peluangnya yakni menghadirkan paksa.
"Menghadirkan paksa atau dilakukan upaya paksa terhadap yang bersangkutan," kata Ade Safri.
Namun sejauh ini belum diketahui kapan Firli Bahuri kembali diperiksa penyidik Polda Metro Jaya.
"Nanti kami update, yang jelas koordinasi terus kita lakukan dengan JPU untuk menuntaskan perkara yang dimaksud," kata Ade Safri.
Menurut Ade, penyidikan atas penanganan perkara a quo pada tanggal 23 Desember 2024 pukul 10.00 WIB di Gedung Bareskrim telah dilakukan koordinasi dengan KPK RI terkait penanganan perkara tersebut.
Ade mengklaim pada prinsipnya KPK RI mendukung sepenuhnya penyidikan yang saat ini dilakukan tim penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri terhadap penanganan perkara Tipidkor dengan tersangka FB.
Ade menjelaskan, berdasarkan hasil koordinasi yang telah dilakukan, penyidik menyampaikan bahwa terkait penanganan perkara a quo tidak ada kendala atau hambatan terkait pemenuhan P19 penuntut umum pada kantor Kejati DKI Jakarta.
"Insya Allah tidak akan lama lagi kita akan penuhi itu, dan sebagai pernah saya sampaikan bahwa penyidikan penanganan perkara a quo akan berjalan secara profesional, transparan akuntabel, profesional, pasti tuntas," kata Ade.\
Sebelumnya, mantan Ketua KPK Firli Bahuri, melalui kuasa hukumnya, Ian Iskandar, menyatakan kliennya tidak dapat menghadiri panggilan pemeriksaan penyidik Polri karena menghadiri pengajian.
Ian menjelaskan, kliennya telah diperiksa sebanyak kurang lebih 7 kali dan 2 di antaranya adalah ketika Firli berstatus sebagai saksi.
"Dari mulai 9 Oktober 2023 pada saat surat perintah penyidikan yang dikeluarkan oleh Polda Metro Jaya, kemudian tanggal 23 November 2023 beliau ditetapkan sebagai tersangka sampai hari ini, ada panggilan yang kesekian kali oleh pihak Polda Metro Jaya terhadap beliau," ungkap Ian. []
© Copyright 2025, All Rights Reserved