Walikota Bekasi nonaktif Mochtar Muhamad akan segera masuk penjara. Tim Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera mengeksekusi vonis 6 tahun penjara yang dijatuhkan Mahkamah Agung atas perkaranya. Rencananya, eksekusi vonis Kasasi MA akan dilakukan pada Kamis (15/03) pekan ini.
“Kemungkinan besar hari Kamis (15/03) pekan ini. Kami mengharapkan Pak Mochtar mau bekerja sama, sehingga tidak perlu diambil tindakan lain," terang Ketut Sumadhana, salah satu tim jaksa dari KPK kepada pers, di Bandung, Senin (12/03).
Seperti diketahui, MA menggugurkan putusan bebas yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung atas Mochtar. Majelis Kasasi MA menyatakan, Mochtar terbukti mengadakan kegiatan fiktif, penyuapan kepada anggota DPRD untuk memuluskan pengesahan APBD, suap Rp300 juta untuk tim Adipura, suap kepada anggota BPK perwakilan Jawa Barat sebesar Rp400 juta.
MA juga mewajibkan Mochtar untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp639 juta seperti tuntutan JPU. Ketut berharap, Mochtar menghormati putusan MA yang membatalkan vonis bebas yang diterimanya. "Sama halnya kami yang kemarin menghormati vonis bebasnya," kata Ketut.
© Copyright 2024, All Rights Reserved