Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola Zulkifli akan segera menyandang status terdakwa. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akan menggelar sidang perdana kasus gratifikasi yang melibatkannya pada Kamis (23/8) lusa.
“Sidang pertama hari Kamis, 23 Agustus," terang pejabat Humas Pengadilan Tipikor Jakarta, Sunarso kepada wartawan, Selasa (21/8).
Ia menjelaskan, kasus ini akan diadili oleh majelis hakim Yanto, Frangky Tambuwun, Syaifuddin Zuhri, Anwar dan Titi Sansiwi.
Seperti diketahui, Zumi kini berstatus tersangka dan ditahan KPK atas dugaan menerima gratifikasi senilai Rp 49 miliar. Selain itu, KPK menetapkan Zumi sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap anggota DPRD Provinsi Jambi. Suap itu diduga terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018.
Zumi disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
© Copyright 2024, All Rights Reserved