Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) bersama Polri dan Kejagung meresmikan kantor sentra penegakkan hukum terpadu (Gakkumdu) pusat. Kantor sentra ini diresmikan agar penanganan laporan pelanggaran Pemilu 2014 bisa dilakukan dengan cepat.
"Nantinya semua laporan pelanggaran pemilu kami tempatkan di satu tempat khusus agar penanganannga jadi lebih baik. Untuk itu kami resmikan kantor Gakkumdu di Kantor Pusat Bawaslu di Jalan Thamrin No 14, Jakarta Pusat," kata Sekretaris Jenderal Bawaslu Gunawan Suswantoro, Kamis (13/03).
Menurut Gunawan, berdirinya kantor sentra penegakkan hukum ini tujuannya agar jika ada laporan pelanggaran pemilu dapat diselesaikan secepatnya. "Langsung di tempat itu juga nanti ada Bawaslu, Polri dan Kejagung dalam menangani laporan di tempat tersebut," ujar Gunawan.
Kabareskrim Polri Komjen Suhardi Alius mengatakan, kantor sentra penegakkan hukum ini nantinya akan membantu menyelenggarakan Pemilu 2014 yang lebih baik dan aman. Kantor sentra penegakkan hukum ditempatkan di kantor pusat Bawaslu agar lebih memudahkan putaran data dan informasi.
"Kantor sentra penegakkan hukum ini bisa menjadi tempag monitoring dan evaluasi tindakan pemilu," ujar Suhardi.
Suhardi mengatakan, polisi akan melakukan tindakan sesuai dengan peraturan yang ada. Semua pihak harus melakukan pertemuan rutin dalam pembahasan pemilu, peningkatan perpaduan dan kebersamaan. “Sejak awal jaksa penuntut umum akan mengekspos bersama setiap laporan yang diterima," jelas Suhardi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved