Hingga saat ini, sudah 12 kepala daerah yang meminta izin cuti kepada Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi untuk mengikuti kampanye pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
“Sudah ada 12 orang Kepala daerah yang mengajukan permohonan izin cuti dan semuanya sudah saya tandatangani,” terang Gamawan di Jakarta, Kamis (13/03).
Ditambahkan, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Didik Suprayitno, kepala daerah yang meminta izin cuti untuk kampanye antara lain Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno, Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan dan Gubernur Jawa Timur Soekarwo.
Selanjutnya Gubernur Nusa Tenggara Timur Frans Lebu Raya, Gubernur Kalimantan Barat Cornelis, Gubernur Kalimantan Selatan Rudi Arifin, Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola dan Gubernur Sulawesi Barat Anwar Adnan Saleh juga mengajukan cuti untuk ikut kampanye.
“Kalau wakilnya yang mengajukan cuti ada 2 yakni Wagub Sulawesi Barat Aladin S. Mengga dan Wagub Sumatera Selatan Ishak Melki," kata Didik.
Pasangan kepala daerah yang mengajukan cuti, seperti di Sumatera Selatan dan Sulawesi Barat, tidak boleh mengambil cuti pada waktu bersamaan supaya penyelenggaraan pemerintahan daerah tidak terganggu.
“Kalau gubernurnya sedang cuti kampanye, wakilnya harus menjalankan tugas gubernur saat itu. Tidak boleh bersama-sama kampanyenya," kata Gamawan.
Gamawan juga menegaskan, seluruh pejabat negara di daerah tidak boleh menggunakan fasilitas negara untuk berkampanye.
© Copyright 2024, All Rights Reserved