Tim Satgas Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap buron terpidana kasus penipuan di Palembang bernama Moekti Goenali alias Aok di Hotel Anida, Jalan R Soekamto, Palembang, Sumatera Selatan, Rabu malam (12/03). Aok ditangkap Tim Satgas Kejagung, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, dan Kejaksaan Negeri Palembang.
"Yang bersangkutan ditangkap saat berada di Hotel Anida Kamar 112 Palembang," ujar Kapuspenkum Kejagung Setia Untung Arimuladi, Kamis (13/03).
Untung mengatakan, terpidana Aok diputus bersalah dalam kasus penipuan jual beli tanah seluas 46.530 meter persegi di Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin, Palembang, Sumatera Selatan, dengan kerugian sebesar Rp2,4 miliar.
"Berdasarkan putusan MA (Mahkamah Agung) No.2253 K/Pid/2012 tanggal 21 Agustus 2013, terpidana dikenai hukuman penjara selama tiga tahun," pungkas Setia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved