Bermula dari persoalan dokumen perjalanan, TNI Angkatan Laut berhasil mengungkap upaya penyeludupan narkoba di perairan Batam. Sebuah kapal MV Sunrise Glory diamankan serta barang bukti 1 ton sabu.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama (Laksma) TNI Gig Jonias Mozes Sipasulta dalam keterangan tertulis, Jumat (09/02), mengatakan, MV Sunrise Glory tersebut diamankan oleh KRI Sigurot 864 pada Rabu (07/02) sekitar pukul 14.00 WIB.
Kapal berbendara Singapura itu ditangkap karena melintas diluar TSS tepatnya dikordinat 01.08.722 U/103.48.022 T. Wilayah itu masuk perairan Indonesia.
Selama proses pemeriksaan awal, ditemukan MV Sunrise Glory merupakan kapal ikan yang mengibarkan bendera Singapura dengan empat orang ABK berkewarganegaraan Taiwan. Kapal Sunrise Glory seharusnya berbendera Indonesia, karena seluruh dokumen kapal berasal dari Indonesia. Dokumen yang ada dikapal diindikasikan palsu.
Sesuai informasi dari nahkoda, kapal tersebut berlayar dari Malaysia menuju Taiwan. Namun setelah dicocokkan dengan dokumen Port Clearance, kapal tersebut berlayar dari Malaysia menuju Thailand.
Anehnya lagi, seluruh dokumen yang dimiliki kapal hanya foto copy atau tanpa dokumen asli. Menurut pengakuan ABK, kapal ini rencananya akan digunakan menangkap ikan di perairan Taiwan.
Tapi setelah dilakukan pemeriksaan detail, tak satupun ikan hasil tangkapan yang ditemukan. Bahkan alat tangkap ikan juga tidak ada.
Kemudian kapal tersebut ditarik ke Dermaga Batu Ampar Batam. Keesokan harinya, Kamis (08/02) pukul 16.00 WIB, dilaksanakan serah terima kapal Tangkapan dari KRI ke Lanal Batam
3. Pada hari Jumat 09 Februari 2018 pukul 15.00 WIB, Kapal Sunrise Glory digeser dari Dermaga Batu Ampar ke Dermaga Lanal Batam, dan selanjutnya dilaksanakan pengecekan terhadap ABK Sunrise Glory oleh Tim WFQR Lantamal IV/Lanal Batam, BNN Pusat, BC Pusat dan BC Batam.
Dari pengecekan tersebut, tim berhasil menemukan barang bukti Narkoba berupa sabu yang disembunyikan dalam 41 Karung Beras dengan perkiraan berat 1 ton. Barang haram tersebut ditemukan di atas tumpukan beras dalam palka bahan makanan dan minuman.
© Copyright 2024, All Rights Reserved