Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan menegaskan, sampai saat ini pihaknya belum mengeluarkan putusan kasasi menyangkut perkara korupsi Akbar Tandjung soal dana Bulog sebesar Rp 40 miliar.
Menurut Bagir, dikeluarkannya putusan tersebut terserah kepada majelis hakim agung MA yang diketuai Laica Marzuki tanpa dipengaruhi oleh adanya kepentingan lain seperti adanya konvensi pemilihan calon presiden Partai Golkar.
"Jadi itu terserah majelis hakim kapan mereka akan selesaikan. Mungkin juga majelis hakim sedang menghadapi perkara-perkara mendesak lainnya. Orang boleh saja meminta (agar segera dikeluarkan putusan), masak kita larang, karena tidak ada dalam KUHP melarang orang meminta. Tentu juga kita menyesuaikan dengan kemampuan dari majelis hakim," ujar Bagir di Gedung MA, Jakarta, Rabu (30/7) usai melantik 23 orang hakim yang menjadi Ketua Pengadilan Tinggi, Ketua Pengadilan Tinggi Agama dan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara di sejumlah wilayah di Indonesia.
Ia menegaskan, MA tidak membuat target-target dalam mengeluarkan putusan tersebut. Meski demikian, Bagir berharap bahwa majelis hakim juga melihat permintaan-permintaan itu. "Tapi mereka tidak boleh dipaksa-paksa hingga tergesa-gesa dan nanti keluar putusan-putusan yang kurang teliti," katanya.
Laica Marzuki dalam kesempatan itu mengatakan hal serupa. Menurutnya, pemeriksaan kasasi perkara Tandjung hingga kini belum tuntas. "Saya tidak pernah ada target-target, karena begitu punya target, berarti punya kepentingan. Target saya, mana perkara yang masuk lebih dulu, itu yang diproses lebih dulu. Kalau perkara Akbar Tandjung lebih dulu diproses, berarti ada suatu kepentingan," paparnya.
Ia menegaskan, majelis hakim tidak akan terpengaruh dengan pencalonan Akbar Tandjung sebagai capres lewat konvensi pemilihan calon presiden Partai Golkar. "Boleh saja, itu urusan lain. Kita harus membedakan dan menurut saya tidak menjadi masalah," katanya.
Berdasarkan ketentuan, syarat pengajuan capres dalam konvensi tersebut diatur bahwa seorang calon dapat mengajukan dirinya selama tidak mempunyai perkara pidana yang telah diputus dan mempunyai kekuatan hukum tetap.
Dalam perkara korupsi Akbar Tandjung, putusan kasasi MA merupakan penentuan dapat atau tidaknya Tandjung mencalonkan diri. Putusan tersebut juga berpengaruh terhadap sikap kepolisian dalam mengambil keputusan untuk mengeluarkan surat keterangan kelakuan baik (SKKB) dan sekarang berubah menjadi surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) yang menjadi salah satu syarat dalam pencalonan.
Paulus Lotulong, salah seorang anggota majelis hakim yang memeriksa perkara Akbar Tandjung mengaku bahwa saat ini sudah ada beberapa pihak yang meminta agar majelis hakim membantu meringankan putusan terhadap Ketua Umum DPP Partai Golkar itu atau bahkan membebaskannya.
Tak hanya itu, ada pula pihak lain meminta agar Tandjung dihukum seberat-beratnya. "Itu hal biasa. Sebagai ketua partai yang cukup besar, tentu ada lawan politik dan ada pendukung, tapi kami tidak akan terpengaruh," sambung Lotulong.
© Copyright 2024, All Rights Reserved