Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian menyatakan, laporan dugaan kriminalisasi terhadap mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar tidak bisa ditindak lanjuti. Alasannya, materi-materi penyelidikan yang diberikan terkait laporan itu, bukan barang baru. Materi-materi itu sudah pernah kaji dan bahakn diuji dalam persidangan perkara Antasari terdahulu.
Penjelasan itu disampaikan Tito dalam rapat dengan Komisi III DPR di Ruang Rapat Komisi III DPR, Gedung Nusantara II, Kompleks DPR/MPR, Jakarta, Selasa (23/05).
“Khusus untuk laporan masalah Antasari Azhar, sudah kami jawab bahwa materi yang disampaikan Antasari Azhar sudah dibahas dan dilakukan cross examination dalam persidangan," terang Kapolri.
Ia menambahkan materi penyelidikan yang diberikan Antasari bahkan sudah bersifat inkrah karena telah melewati proses pembahasan di Pengadilan Tingkat Banding, tingkat Kasasi dan Peninjauan Kembali 1 dan 2.
"Sudah masuk dalam materi pembahasan di tingkat banding, kasasi, PK 1, PK 2, sudah inkrah sehingga pendapat kami (Polri, red) tidak perlu dimasalahkan lagi," ujar mantan Kepala BNPT ini.
Seperti diketahui, Antasari melaporkan kasus dugaan sangkaan palsu ke Bareskrim Polri. Ia menilai ada beberapa kejanggalan dalam kasus pembunuhan bos PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen pada 2009, yang menyeretnya ke penjara. Salah satu kejanggalannya adalah soal SMS misterius.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Herry Rudolf menjelaskan bahwa alat bukti yang diberikan oleh Antasari dalam laporannya bukanlah barang baru dan tidak bisa menjadi acuan penyidik untuk meningkatkan status laporan tersebut.
Sebab, menurut Herry, semua alat bukti itu sudah menjadi materi sidang di pengadilan yang vonisnya menyatakan bahwa Antasari bersalah. "Sudah masuk materi sidang, sudah menjadi bahan beliau waktu beliau mengajukan perlawanan hukum itu dulu," ujar dia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved