Pasca penetapan tersangka terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Polri tidak akan menunda-nunda proses hukum kasus penistaan agama tersebut. Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyatakan, penyidikan kasus Ahok, akan dilakukan secepatnya.
"Kami akan lakukan penyidikan ini sesegera mungkin," ujar Kapolri di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (/11).
Tito mengajak masyarakat untuk mengawal proses hukum kasus penistaan agama yang diduga dilakukan Ahok. Ia juga meminta masyarakat tidak terprovokasi oleh pihak-pihak lain. "Jangan terprovokasi pihak lain untuk agenda lain yang akan rusak sistem kebangsaan kita," ujar Tito.
Dikatakan Tito, pihaknya mensinyalir ada yang memanfaatkan momentum kasus penistaan agama ini untuk agenda lain, di antaranya langkah inkonstitusional dengan menumpang masalah ini. "Ini yang perlu diwaspadai kita semua," ujarnya.
Bareskrim Polri mulai hari ini telah menerbitkan surat perintah penyidikan. Meski dicegah ke luar negeri, selama proses penyidikan, Ahok dipastikan tidak ditahan karena pertimbangan objektif dan subjektif berdasarkan KUHAP.
© Copyright 2024, All Rights Reserved