Rencana penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meminta keterangan Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Herry Purnomo, sebagai saksi dalam kasus simulator kemudi SIM, hari ini, Selasa (11/09), batal. Herry tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut karena saat bersamaan ada rapat pembahasan anggaran.
Kepada pers, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha mengatakan bahwa Herry telah mengkonfirmasi mengenai ketidakhadirannya dalam pemeriksaan ini kepada penyidik KPK. “Herry Purnomo tidak hadir, yang bersangkutan tadi memberikan konfirmasi bahwa hari ini sedang ada kegiatan pembahasan anggaran," jelas Priharsa.
Sedangkan, terkait 2 pejabat Kemenkeu lainnya yang juga dipanggil hari ini, salah satu di antaranya telah hadir. “Sambas Mulyana hadir, kalau Askolani belum hadir," lanjut Priharsa.
Sambas Mulyana adalah Direktur Anggaran III pada Ditjen Anggaran Kemenkeu, Sedangkan Askolani adalah Direktur BNBP pada Ditjen Anggaran Kemenkeu. Mereka berdua dan Hery Purnomo hari ini dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irjen pol Djoko Susilo terkait kasus pengadaan simulator kemudi untuk ujian Surat Izin Mengemudi (SIM) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
Dalam kasus ini, selain Djoko, KPK juga telah menetapkan bawahan Djoko, Brigjen Pol Didik Purnomo; Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia, Sukotjo S. Bambang; dan Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, Budi Santoso; sebagai tersangka.
Polri juga menetapkan status tersangka terhadap 3 nama terakhir tersebut dan bahkan telah melakukan penahanan. Tindakan ini telah menjadi polemik bagi kedua institusi penegak hukum ini. Saat ini, KPK hanya fokus melakuan pemeriksaan saksi untuk melengkapi berkas perkara Djoko Susilo.
© Copyright 2024, All Rights Reserved