Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas (Kadis) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Bogor, Koes Parmanto, hari ini, Selasa (07/10). Ia diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus korupsi pengurusan izin alih fungsi lahan hutan lindung di Bogor.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, mengatakan, Koes dimintai keterangan untuk melengkapi berkas pemeriksaan dari tersangka Komisaris PT Jonggol Bukit Asri, Kwee Cahyadi Kumala alias Sweeteng. “Dia akan dimintai keterangan sebagai saksi," ujar Priharsa.
Disamping Koes, ada sejumlah saksi lain yang dipanggil untuk Cahyadi. Mereka adalah Haryadi Kumala alias Asie, Finance Manager PT Bara Rangga Wirasmuda Rosselly Tjung, staf PT Sentul City atau merangkap sopir Robin Zulkarnain, Sapta Jaya Suarsa, sopir dinas pertanian Kabupaten Bogor, Abdul Kohar, sopir rumah dinas Bupati Bogor, Unang Sunarto serta Marketing Communication PT Batu Putih Properti, Ridwan Fikri.
Seperti diketahui, Cahyadi diudga sebagai dalang dibalik penyuapan terhadp Bupati Bogor non aktif, Rachmat Yasin. Uang suap itu digunakan untuk pengurusan izin alih fungsi lahan hutan lindung di kawasan Puncak untuk salah satu perusahaannya, PT Bukit Jonggol Asri. Perusahaan itu berencana membangun kawasan perumahan elite di lahan yang masuk kawasan hutan lindung itu.
Cahyadi sebelumnya dijemput paksa oleh belasan petugas KPK di Sentul. Usai diperiksa, dia ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. KPK menduga Cahyadi berencana menghilangkan barang bukti terkait kasus penyuapan. Dia dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau B atau Pasal 13 UU Tipikor.
© Copyright 2024, All Rights Reserved