Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur PT Alfa Sarana Makmur, Kaharmudin dan Direktur PT Global Jaya Medika, Mohamma Ridwan, hari ini, Kamis (02/10). Keduanya diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus korupsi pengadaan alat-alat kesehatan di Provinsi Banten.
Kepada pers, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, mengatakan, keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. “Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TCW," jelas Priharsa.
Dalam perkara yang sama, penyidik KPK juga memeriksa sejumlah saksi lainnya. Mereka adalah Marketing PT Matesu Abadi, Donniaanus Robby; karyawan PT Sarandi Karya Nugraha. Nurraeni Setya; dan Karyawan PT Dharma Polimental, Santosa B Kusuma.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Gubernur Banten non aktif Ratu Atut Chosiyah dan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana sebagai tersangka.
Keduanya diduga melakukan korupsi proyek pengadaan alkes di lingkungan Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2012-2013. Dalam kasus ini Atut dan Wawan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
© Copyright 2024, All Rights Reserved