Hari ini, Senin (15/04), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kabag Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) dan Kepegawaian Kementerian Agama, Badrun, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Alquran. Badrun diperiksa untuk tersangka Ahmad Jauhari.
"Saksi untuk AJ," kata Kepala bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Senin (15/04).
Selain memeriksa Badrun, KPK juga menjadwalkan memeriksa 2 saksi lainnya yakni. Direktur PT Macanan Jaya Cemerlang Murdaningsih dan Staf Marketing PT Adhi Aksara Abadi Indonesia Imam Sati Achmad.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Ahmad Jauhari sebagai tersangka kasus proses pengadaan Alquran yang merupakan pengembangan dari kasus penyidikan sebelumnya yakni kasus dugaan korupsi dalam pengurusan anggaran proyek pengadaan Alquran dan alat-alat laboratorium di Kemenag.
Ahmad Jauhari yang mantan Direktorat Jenderal Pembinaan Masyarakat (Bimas) Islam itu dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau 3 UUD Tipikor.
Sementara, trkait kasus pengurusan anggaran Alquran, penyidik KPK telah membawa politisi Golkar Zulkarnaen Djabar dan putranya Dendy Prasetia sudah ke pengadilan dan didakwa menerima uang Rp14,390 miliar terkait pekerjaan pengadaan Alquran anggaran 2011 dan 2012, serta laboratorium komputer untuk MTs tahun anggaran 2011 itu.
© Copyright 2024, All Rights Reserved