Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait penyidikan kasus baru yang menjerat Gubernur Riau Annas Maamun. Penyidik KPK memanggil 3 staf dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Riau, hari ini, Selasa (27/01).
Pemeriksaan ini terkait sangkaan baru yang dijeratkan kepada Annas yakni, suap dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) Tahun 2014 dan RAPBD Tambahan (RAPBDTA) Tahun 2015 di Provinsi Riau.
Ketiga staf BPBD Riau yang diperiksa adalah Raja Eka, Hari Prabowo, dan Saqlul Amri. “Para saksi diperiksa sebagai saksi AM (Annas Maamun)," terang Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, kepada pers, Selasa (27/01).
Dalam kasus ini, selain Annas, KPK juga menetapkan anggota DPRD Riau periode 2009-2014 bernama Kir Jauhari sebagai tersangka pada 20 Januari 2015. Annas diduga menyuap Kir untuk memengaruhi proses pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan di DPRD Riau.
Atas perbuatannya, Annas disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011. Sementara itu, KPK mengenakan Pasal 12 huruf a atau h atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 kepada Kir.
© Copyright 2024, All Rights Reserved