Hari ini, Selasa (27/01), Pengadilan Negeri Jakarta Barat, menggelar sidang perdana gugatan balik yang diajukan pengurus Golkar hasil Munas Bali terhadap kubu Agung Laksono Cs.
"Perkara perdata Aburizal Bakrie dan kawan-kawan melawan Presidium Penyelamat Partai dan kawan-kawan dibuka dan terbuka untuk umum," kata Ketua Majelis Hakim Oloan Harianja saat membuka persidangan.
Dalam sidang yang dimulai pukul 10.30 WIB itu, kubu Aburizal Bakrie diwakili oleh sejumlah kuasa hukumnya Goustaf Erizal, Widodo Iswanto, Deni Aulia Ahmad Sururudin.
Adapun Yusril Ihza Mahendra yang menjadi ketua tim berhalangan hadir karena ada kerabat yang meninggal di Filipina. Sementara pihak Agung Laksono sebagai tergugat diwakili kuasa hukumnya, Kaligis beserta tim dan juru runding dari kubu Agung, Agun Gunanjar.
© Copyright 2024, All Rights Reserved