Walaupun sudah hadir memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Andhika Hazrumy tidak bersedia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ratu Atut Chosiyah dalam kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi.
Andhika adalah putra Ratu Atut Chosiyah yang menjadi anggota DPD RI dari Banten akhirnya tidak diperiksa penyidik KPK pada Senin (10/03).
"Andhika selaku anak punya hak untuk mengundurkan diri sebagai saksi," ujar Andi Simangunsong, kuasa hukum Andhika kepada wartawan di Gedung KPK, Senin (10/03).
Karena Andhika mundur sebagai saksi, KPK memeriksa Adde Rosi Kherunnisa yang merupakan istri Andhika yang juga sempat mengajukan untuk mundur sebagai saksi. Namun permintaan Wakil Ketua DPR Kota Serang, Banten itu ditolak KPK karena tidak memiliki hubungan darah langsung dengan Atut.
Usai diperiksa KPK, Adde kepada wartawan mengaku hanya ditanyai penyidik seputar Pilkada Lebak, Banten. "Ada 28 pertanyaan. Terkait konteks pertanyaan, bisa ditanya ke penyidik," ujarnya.
Selain Adde, dalam kasus yang sama, KPK juga memeriksa Airin Rachmi Diany, Wali Kota Tangerang Selatan dan Amir Hamzah , Wakil Bupati Lebak.
Seperti diberitakan sebelumnya, sejak 16 Desember 2013, KPK menetapkan Atut sebagai tersangka. Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Akil Mochtar, Wawan, dan Susi sebagai tersangka.
© Copyright 2024, All Rights Reserved