Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Teuku Daniel, pegawai Hotel Bumi Asih, Bandung, Jawa Barat, Teuku Daniel, hari ini, Senin (21/04). Ia diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan suap hakim yang menangani perkara korupsi dana bantuan sosial di Pemerintah Kota Bandung.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," terang Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha kepada pers, Senin (21/04).
Hotel Bumi Asih dimiliki oleh hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Pasti Serefina Sinaga. Pasti ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka dalam kasus suap penanganan perkara dana bansos pemkot Bandung. Selain menjerat Pasti, KPK juga sudah menjerat Hakim Adhoc PN Tipikor, Ramlan Comel, dalam kasus yang sama.
Pasti Serefina menjadi tersangka lantaran diduga meminta Dada Rosada, Wali Kota Bandung saat itu, agar hotelnya naik status menjadi bintang tiga. Di hotel itu pula, Toto Hutagalung menyerahkan uang Rp500 juta kepada Pasti. Uang berasal dari Herry Nurhayat yang dibawa Asep Triana. sebesar Rp500 juta kepada Pasti. Ia kemudian meminta agar sisanya dilunasi sebelum majelis hakim memutus banding perkara suap bantuan sosial di Bandung.
© Copyright 2024, All Rights Reserved