Jaksa Penuntut Umum mengajukan tuntutan 12 tahun penjara terhadap terdakwa Ricksy Prematuri, Direktur PT Green Planet Indonesia (GPI). JPU meyakini terdakwa terbukti melakukan korupsi pada proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia. Ricksy juga dituntut membayar denda Rp1 miliar dan uang pengganti US$3,08 juta.
Tuntutan itu dibacakan JPU dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat malam (26/04).
“Jaksa penuntut umum menuntut agar majelis hakim memutuskan, menyatakan terdakwa Ricksy Prematuri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," ujar Jaksa Heriyawan membacakan tuntutan.
Jaksa menilai Ricksy terbukti memperkaya diri sendiri dari proyek bioremediasi pada tahun 2006-2012. PT GPI dinilai jaksa tidak memiliki kualifikasi pengolahan limbah. PT GPI juga dianggap tidak melaksanakan bioremediasi sesuai aturan yang berlaku.
“PT GPI yang melaksanakan bioremedasi hanya melaksanakan pekerjaan pembolak-balikan tanah, menyiram tanpa menguji. PT GPI sejak 2006 menyalahi Kepmen lingkungan hidup nomor 128/2003," imbuhnya.
Jaksa menyatakan, uang pembayaran US$ 3,08 juta yang diterima terdakwa, tidak sah. Uang ini disebut kerugian keuangan negara karena PT Chevron memperhitungkan biaya bioremediasi dengan mekanisme cost recovery.
Atas tuntutan ini, Ricksy dan penasehat hukumanya akan menyampaikan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang lanjutan, pekan depan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved