Ada permasalahan baru muncul dalam proses pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali. Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) menilai surat suara yang telah dicetak, cacat hukum. Jika surat suara dicetak ulang, kemungkinan pemungutan suara yang akan digelar 15 Mei mendatang, terpasa diundur.
“Pencetakan surat suara itu tidak sesuai dengan ketentuan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU), karena dalam surat suara tercantum logo PDIP pada foto pasangan Puspayoga-Sukrawan," ujar Ketua Panwaslu Bali Made Wena, kepada pers, Jumat (26/04).
Memang, dalam surat suara yang telah dicetak KPUD Bali, adanya logo partai pada gambar pasangan calon Puspayoga-Sukrawan. Padahal, sesuai ketentuan, yakni Peraturan KPU Nomor 66 Tahun 2009, khususnya pada Pasal 6 Ayat (2) menyebutkan bahwa surat suara hanya berisi foto pasangan calon, nama, dan nomor urut.
Atas masalah ini, KPUD Bali rencananya akan menggelar rapat pleno untuk memutuskan, apakah kertas suara akan dicetak ulang. Sementara terkait pencantuman logo PDIP itu, tim Pastika-Sudikerta yang diusung Golkar, menyatakan keberatan. “Kalau dicetak ulang, jelas memerlukan waktu. Ketua KPUD Bali sedang mengkonsultasikan hal itu ke Jakarta," ujar salah seorang anggota KPUD Bali, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
Sementara itu, rencana KPUD Bali menggelar rapat pleno membahas pencantuman logo itu sudah 2 kali ditunda. Awalnya rapat pleno digelar Kamis (25/04), namun ditunda Jumat (26/04) dan pada Jumat, rapat pleno juga batal dilaksanakan. Wiarsa mengkhawatirkan, jika pembahasan masalah surat suara itu berlarut-larut, Pilkada Bali akan tertunda.
© Copyright 2024, All Rights Reserved