Tim dari Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan terhadap sejumlah mobil milik kontraktor proyek bioremediasi PT Chevron Indonesia di Riau. Sebanyak 18 unit mobil jenis pick up dan minibus tersebut disita dari PT Sumigita, pimpinan Harlen, salah seorang tersangka kasus ini. Mobil sitaan tersebut kini dititipkan di Kantor Kejaksaan Tinggi Riau, Pekanbaru.
Kepada pers, di Kejati Riau, Selasa (02/10), Ketua Tim Penyitaan Kejagung, Sugeng Sumarno mengatakan, penyitaan ini sebagai pengembangan kasus korupsi bioremediasi di PT Chevron Indonesia. “Mobil yang kita sita ini milik PT Sumigita dengan pimpinan Harlen, salah seorang dari 7 tersangka kasus ini,” terang dia.
Diterangkan Sugeng, penyitaan mobil ini dilakukan dari 2 lokasi yang berbeda. Lokasi pertama berada di Minas dengan menyita 16 unit, sedangkan 2 unit lagi disita di Pekanbaru.
“Untuk menyita 18 unit ini kita membutuhkan waktu selama 3 hari. Saat melakukan penyitaan memang sempat terjadi perlawanan, namun demikian hal itu tidak terlalu menjadi masalah buat kami," kata Sugeng.
Sebagaimana diketahui, Kejagung telah menetapkan 7 tersangka dalam kasus korupsi bioremediasi di PT Chevron. Proyek bioremediasi itu merupakan proyek pemulihan di area bekas penambangan milik Chevron. Tapi proyek tersebut diduga fiktif yang merugikan negara sekitar Rp200 miliar.
Bahkan, Kejagung telah melakukan penahanan terhadap 6 tersangka kasus ini usai menjalani pemeriksaan di Kejagung, Selasa malam, 26 September lalu.
Kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Arnold Angkouw, penahanan 6 tersangka dilakukan, karena tim penyidik sudah memiliki alasan cukup, diantaranya keyakinan terhadap alat bukti yang telah dikumpulkan dan dimiliki oleh tim jaksa penyidik. “Jadi, kita tidak ada keraguan menahan mereka. Kita juga yakin dapat membuktikan perkara (dugaan korupsi) di pengadilan,” ujar dia.
Keenam tersangka tersebut ditahan pada Rabu malam pukul 20.00 WIB. Lima tersangka pria ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung, sedangkan seorang tersangka perempuan di Rutan Pondok Bambu. Tersangka wanita tersebut adalah Manajer Lingkungan Sumatera Light North/SLN dan Sumatera Light South/SLS, Endah Rumbiyanti.
Sementara 5 lagi adalah Team Leader SLN – Kabupaten Duri Provinsi Riau, Widodo; Team Leader SLS Migas, Kukuh; General Manager SLS Operation, Bachtiar Abdul Fatah dan Direktur pada Perusahaan Kontraktor PT. Green Planet Indonesia, Herlan; Direktur PT. Green Planet Indonesia, Ricksy Prematuri.
Keenam tersangka diancam dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi), dengan ancaman pidana penjara selama 20 tahun.
© Copyright 2024, All Rights Reserved