Seorang warga negara Indonesia (WNI), Edy Saputra, akhirnya lepas dari ancaman hukuman mati setelah Mahkamah Rayuan (Court of Appeal) di Kuching, Malaysia menjatuhkan vonis bebas. Dengan pembatalan hukuman tersebut, Edy dibebaskan dari Penjara Puncak Borneo dan akan dideportasi pada Kamis, 4 Oktober 2012 lusa.
Demikian disampaikan Direktur Informasi dan Media Kementerian Luar Negeri PLE Priatna melalusi siaran pers, Selasa (02/10). Edy akan dideportasi melalui Bandara Internasional Kuching.
Diterangkan, Priatna, Mahkamah Rayuan (Court of Appeal) di Kuching, Malaysia dinyatakan bebas pada Kamis (27/09) lalu. “Hal ini tidak terlepas dari kerja keras semua pihak, terutama KJRI Kuching dan pengacaranya Ranbir Singh Sangha,” ujar Priatna.
Semula Edy dijatuhi vonis hukuman mati oleh pengadilan pada 1 Maret 2010 atas tuduhan pembunuhan terhadap warga Malaysia Chai Joon Boi. Namun, pengacaranya mengajukan 54 alasan keberatan atas vonis hukuman mati tersebut.
Konsulat Jenderal RI (KJRI) Kuching, sambung Priatna, menyampaikan bahwa keberatan ini berisikan kesalahan-kesalahan yang dilakukan dalam persidangan di Mahkamah Tinggi Kuching yang menimbulkan keraguan atas kredibilitas vonis hukuman mati terhadap Edy.
Selain itu, karena Edy ketika ditangkap tidak memiliki paspor, Sangha sempat mengajukan permohonan kepada panel hakim agar diserahkan kepada KJRI Kuching untuk diurus pemulangannya ke Indonesia.
Namun panel hakim menolak mengeluarkan perintah pengadilan tersebut, sehingga Edy akan dideportasi sesuai prosedur yang biasa dilakukan melalui Depot Imigresen. Kemenlu via KJRI Kuching akan berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk mengurus pemulangan Edy dan mendampingi pemulangannya ke Indonesia," tandas Priatna.
© Copyright 2024, All Rights Reserved