Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan melayangkan pemanggilan kedua terhadap Inspektur Jenderal Djoko Susilo, tersangka kasus korupsi proyek pengadaan simulator kemudi untuk ujian SIM di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Rencananya, KPK akan memeriksa Sjok pada Jumat (05/10) pekan ini.
“Kami tetap akan periksa. Jumat nanti akan kami panggil lagi," terang Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas, kepada pers, Selasa (02/10).
Seperti diketahui, pada Jumat pekan lalu, KPK menjadwalkan pemeriksaan Irjen Djoko. Namun mantan Kakorlantas ini mangkir dengan alasan tengah mengajukan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) dan menunggu kejelasan pihak mana yang berhak mengusut kasus simulator SIM. Sebab KPK dan Polri sama-sama mengusut kasus tersebut.
Akan tetapi, Juru Bicara MA Joko Sarwoko menegaskan, jikapun Djoko mengajukan fatwa, pihak MA tidak akan melayani permohonan tersebut.
Joko memastikan bahwa surat permohonan fatwa hanya akan dilayani bila permintaan itu berasal lembaga negara. Individu yang meminta fatwa tak akan dilayani. "Individu tidak akan dilayani, apalagi kasus itu sedang berproses," tegas Joko, Minggu (30/09).
Seperti diketahui, Djoko menjadi tersangka pertama kasus simulator SIM yang ditetapkan KPK. Ia diduga telah menyalahgunakan wewenang dalam proyek berbiaya Rp196 miliar tersebut. Negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp100 miliar.
KPK juga menjadikan pejabat pembuat komitmen Brigadir Jenderal Didik Purnomo, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Budi Susanto, dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang sebagai tersangka
Dalam kasus serupa, Polri ikut menetapkan 5 tersangka. Mereka adalah Didik Purnomo, Ajun Komisaris Besar Teddy Rusmawan, Komisaris Legimo, Budi Susanto, dan Sukotjo Bambang.
© Copyright 2024, All Rights Reserved