Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta keterangan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mohammad Mahfud MD, hari ini, Senin (08/12). Mahfud diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait penyidikan kasus suap penanganan sengketa Pilkada Tapanuli Tengah di Mahkamah Konstitusi (MK).
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, Mahfud dimintai keterangan untuk melengkapi berkas tersangka Bupati Tapanuli Tengah, Bonaran Situmeang.
“Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RBS (Raja Bonaran Situmeang)," ujar Priharsa.
Mahfud sendiri telah tiba di Gedung KPK sekitar pukul 13.00 WIB. Tak ada pernyataan yang disampaikannya kepada pers terkait pemeriksaan ini. Mahfud langsung masuk ke ruang steril di Gedung KPK.
Seperti diketahui, Bonaran ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Tapanuli Tengah di MK. Penetapan tersangka Bonaran merupakan pengembangan kasus yang menjerat mantan Ketua MK Akil Mochtar.
Dalam putusan terhadap mantan Ketua MK Akil Mochtar, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan, Akil terbukti menerima suap terkait dengan pilkada Kabupaten Tapteng sebesar Rp1,8 miliar.
Uang itu dikirimkan Bonaran melalui Bakhtiar yang kemudian disetorkan ke rekening istri Akil, melalui perusahaannya yakni CV Ratu Samagat.
Diduga, pemberian uang ini agar Akil mengamankan putusan MK dalam sengkata Pilkada Kabupatan Tapteng sehingga Bonaran dan pasangannya, Sukran Jamilan Tanjung tetap menjadi Bupati dan Wakil Bupati Tapteng terpilih periode 2011-2016.
Bonaran disangka melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia pun sudah dicegah ke luar negeri sejak tanggal 22 Agustus 2014 sampai 6 bulan ke depan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved