Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, Ujang Iskandar, hari ini, Rabu (11/02).
“Iya hari ini Ujang kita periksa lagi," terang Kepala Subdirektorat VI Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Daniel Bolly Tifaona kepada pers, di Jakarta, Rabu (11/02).
Ujang dimintai keterangan terkait kasus dugaan mengarahkan saksi memberi keterangan palsu dalam penanganan sengketa pemilihan kepala daerah Kotawaringin Barat, di Mahkamah Konstitusi pada 2010 silam. Dalam kasus ini, Bareskrim telah menetapkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto sebagai tersangka.
Daniel menyebut, sedianya Ujang menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai saksi pada Senin (09/02) kemarin. Namun karena ada urusan keluarga mendadak, ia meminta penjadwalan ulang pada hari ini. “Rencananya Senin kemarin tapi karena orangtua beliau meninggal, dia minta Rabu ini," kata Daniel.
Sebelumnya Ujang pernah diperiksa penyidik Bareskrim selama 8 jam pada Kamis (05/02) lalu . Usai diperiksa Ujang membantah telah meminta kuasa hukumnya, mengarahkan para saksi untuk memberikan keterangan palsu. Ujang juga membantah pernyataan mantan Ketua MK Akil Mochtar, bahwa ada pengaturan dalam kasus tersebut.
Kasus ini sendiri dilaporkan oleh angbgota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Sugianto Sabran. BW dijerat Pasal 242 ayat 1 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1 junto pasal 55 ayat ke 2 KUHP, dengan ancaman penjara sekitar 5 tahun.
© Copyright 2024, All Rights Reserved