Dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan, kuasa hukum Komjen Budi Gunawan (BG) mengajukan 4 orang saksi ahli. Saksi tersebut dihadirkan untuk mendukung keterangan saksi fakta yang diajukan pada sidang sebelumnya.
“Saksi ahli kami rencanakan empat yaitu ahli pidana, administrasi negara dan tata negara," ujar pengacara BG, Magdir Ismail sebelum sidang dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/02).
Maqdir enggan menyebutkan nama identitas saksi ahli yang akan dihadirkan, karena belum yakin semua saksi yang akan diajukannya hadir di persidangan, mengingat, kondisi sekitar Jakarta yang masih dilanda banjir.
“Nanti saja lah karena belum tahu ahli-ahli bisa datang atau tidak. Tapi bilangnya mereka sudah sampai cuma belum lihat," ujarnya.
Sidang hari ini, adalah kesempatan terakhir bagi pihak BG untuk mengajukan saksi yang mendukung dalil gugatannya. Dalam sidang lanjutan besok, giliran kuasa hukum KPK untuk mengajukan saksi untuk mematahkan dalil-dalil gugatan dari pihak BG.
© Copyright 2024, All Rights Reserved