Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hanya menyetujui besaran Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp37,276 triliun untuk 27 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dibawah kementerian BUMN. Jumlah itu menurun dari usulan pemerintah sebesar Rp48 triliun untuk 35 BUMN.
Keputusan tersebut dibacakan Wakil Ketua Komisi VI DPR Azam Azman Natawijaya dalam rapat kerja dengan Menteri BUMN Rini Soemarno, Deputi BUMN dan Direksi BUMN calon penerima usulan PMN di ruang Komisi VI DPR, Jakarta, Rabu (11/02) pagi.
Azam menjelaskan, Komisi VI DPR dapat menyetujui sebagai usulan PMN pada BUMN-BUMN dalam RAPBN-P Tahun Anggaran (TA) 2015 dengan catatan, sebagai berikut:
Merekomendasikan tindak lanjut dan penyelesaian temuan BPK untuk 14 BUMN, yaitu PT Aneka Tambang (Persero) Tbk, PT Angkasa Pura II (Persero), PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero), PT Garam (Persero), PT Pindad (Persero), PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero), PT Kereta Api Indonesia (Persero), Perum Perumnas, PT Perikanan Nusantara (Persero), PT Sang Hyang Seri (Persero), Perum Perikanan Indonesia, PT Perkebunan Nusantara IX, PT Perkebunan Nusantara X dan Perum Bulog.
Komisi VI DPR merekomendasikan Kementerian BUMN untuk meningkatkan fungsi pembinaan kepada BUMN penerima PMN untuk memenuhi pengaturan dan tata kelola keuangan yang baik sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan.
DPR juga mewanti-wanti agar dana tersebut tidak digunakan untuk membayar utang perusahaan penerima PMN.
“Pelaksanaan Right Issue tidak mengurangi kepemilikan saham pemerintah saat ini pada BUMN terkait. Dan penggunaan PMN dilakukan dan dicatat dalam rekening terpisah,” ujar Azam.
Komisi VI DPR juga meminta BUMN penerima PMN menerapkan Good Corporate Governance (GCG). “Perlu pengawasan ketat atas pengunaan PMN agar sesuai dengan rencana bisnis yang diajukan. Komisi VI DPR RI akan melakukan pengawasan penggunaan PMN BUMN.”
Ditambahkan Azam, dalam hal pengadaan barang dan jasa, dalam menggunakan dana PMN, DPR meminta kepada Kementerian BUMN untuk mengutamakan produk dalam negeri dan sinergi BUMN.
Dalam melaksanakan PMN, Kementerian BUMN sebagai pembina BUMN memperhatikan catatan-catatan yang telah disampaikan dalam Raker Komisi VI DPR membahas persetujuan PMN sebagaimana terlampir.
Adapun besaran PMN pada BUMN dalam RAPBN-P TA 2015 yang disetuju untuk disampaikan ke Badan Anggaran sesuai peraturan perundang-undangan adalah: PT Angkasa Pura II (Persero) sebesar Rp2 triliun; PT ASDP (Persero) sebesar Rp1 triliun, PT Pelni (Persero) sebesar Rp500 miliar, PT Djakarta Lloyd (Persero) tidak dapat, PT Hutama Karya (Persero) sebesar Rp3,6 triliun, Perum Perumnas sebesar Rp2 triliun, PT Waskita Karya (Persero) sebsar Rp3,5 triliun, PT Adhi Karya (Persero) sebesar Rp1,4 triliun.
Selanjutnya, PT Perkebunan Nusantara III (Persero) sebesar Rp3,5 triliun, PT Permodalan Nasional Madani (Persero) sebesar Rp1 triliun, PT Garam (Persero) sebesar Rp300 miliar, PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) tidak dapat PMN.
Perum Bulog sebesar Rp3 triliun, PT Pertani (Persero) sebesar Rp470 miliar, PT Sang Hyang Seri (Persero) sebesar Rp400 miliar, PT Perikanan Nusantara (Persero) sebesar Rp200 miliar, Perum Perikanan Nusantara sebesar Rp300 miliar, PT Dirgantara Indonesia (Persero) sebesar Rp400 miliar.
Selanjutnya, PT Dok Perkapalan Surabaya (Persero) sebesar Rp200 miliar, PT Dok Kodja Bahari (Persero) sebesar Rp900 miliar, PT Industri Kapal Indonesia (Persero) sebesar Rp200 miliar, PT Aneka Tambang (Persero) Tbk sebesar Rp3,5 triliun, PT Pindad (Persero) sebesar Rp700 miliar.
PT KAI (Persero) sebesar Rp2,75 triliun, PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) sebesar Rp2 triliun, PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) sebesar Rp250 miliar, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk tidak dapat PMN. PT Pelindo IV (Persero) sebesar Rp2 triliun, PT Krakatau Steel (Persero) Tbk sebesar Rp956 miliar, dan PT Bahana PUI (Persero) sebesar Rp250 miliar.
Ada pula catatan yang diberikan Komisi VI DPR RI. Dimana PMN yang diberikan PTPN III (Persero) sebesar Rp3,5 triliun diberikan kepada PTPN VII sebesar Rp175 miliar, PTPN IX sebesar Rp1 triliun, PTPN X sebesar Rp975 miliar, PTPN XI sebesar Rp650 miliar dan PTPN XII sebesar Rp700miliar.
Dengan disahkannya PMN sebesar Rp37,276 triliun, Menteri BUMN Rini Soemarno tidak lupa mengucapkan terima kasih banyak kepada bapak pimpinan Komisi VI DPR RI atas rapat kerja permohonan PMN dan telah menyetujui hingga pagi hari. "Sekali lagi terima kasih, selamat pagi," ujar Rini.
© Copyright 2024, All Rights Reserved