Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis (21/02), memeriksa pejabat struktural BI dalam kasus Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJB) Bank Century. Kali ini, KPK memanggil Pahla Santoso, pengawas Bank Madya Senior BI.
“Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BM (Budi Mulya)," terang Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, kepada pers, Kamis (21/02). Ini merupakan pemeriksaan yang kedua kalinya bagi Pahla.
Selain Pahla, KPK juga kembali meminta keterangan Direktur Pengawasan Bank 1 Bank Indonesia Zainal Abidin sebagai saksi untuk tersangka yang sama.
Dalam kasus Century, KPK menetapkan mantan Deputi V Bidang Pengawasan BI Budi Mulya dan mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Moneter Devisa BI Siti Fajriah sebagai tersangka. Keduanya diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) ke Bank Century pada 2008 dan terkait penetapan Bank Century sebagai bank gagal. Keduanya dijerat dengan pasal memperkaya diri dan juga penyalahgunaan wewenang terkait pengucuran FPJP sebesar Rp6,7 triliun kepada Bank Century.
© Copyright 2024, All Rights Reserved