Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 10 unit mobile crane di PT Pelindo II. Tersangka baru ini adalah, Manajer Senior Peralatan PT Pelindo II, Haryadi Budi Kuncoro.
"Keputusan gelar perkara bahwa penyidik telah menemukan lebih dari 2 alat bukti yang membuktikan bahwa perbuatan melawan hukum HBK (Haryadi Budi Kuncoro) telah nyata, sehingga yang bersangkutan kita tetapkan sebagai tersangka," terang Wadir Tipideksus Bareskrim Kombes Agung Setya kepada pers, di Jakarta, Selasa (08/03).
Haryadi merupakan adik kandung mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto. Haryadi pun sudah beberapa kali diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini.
Dengan penetapan ini, ada 2 tersangka dalam kasus ini. Sebelumnya, Bareskrim telah menetapkan Direktur Teknik Pelindo II Ferialdy Noerlan sebagai tersangka.
Kasus dugaan korupsi ini diselidiki Bareskrim sejak Agustus 2015. Menurut temuan penyidik, pengadaan mobile crane diduga tak sesuai perencanaan dan ada mark up anggaran.
Oleh karena itu, pengadaan ini telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 45,5 miliar.
© Copyright 2024, All Rights Reserved