Anggaran untuk proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro di Kabupaten Deiyai, Papua telah masuk dalam pos anggaran Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Hal tersebut diketahui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari sejumlah saksi yang diperiksa dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat angggota Komisi VII DPR dari Hanura, Dewie Yasin Limpo.
Demikian disampaikan Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi SP kepada pers, Sabtu (07/11). "Dalam konteks pembangunan PLTMH di Deiyai, ada pengakuan anggaran Kabupaten Deiyai ada di pos anggaran di Kementerian ESDM," ujar Johan.
Ia mengatakan, atas dasar itu, KPK pada Jumat (06/11) kemarin meminta keterangan Direktur Jenderal Energi Baru dan Terbarukan Kementerian ESDM Rida Maulana sebagai saksi.
Johan mengatakan, pemeriksaan itu untuk mengkonfirmasi pengakuan yang diterima KPK. "Itu kita perlu (tanya), bener enggak, gitu lho. Apa benar seperti itu," ujar Johan.
Dikatakan Johan, penyidik KPK terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Selama ditemukan 2 alat bukti yang cukup, terbuka kemungkinan KPK menetapkan tersangka baru.
Rida sendiri mengaku tidak pernah mengalokasikan anggaran untuk proyek pembangkit listrik tenaga mikrohidro di Kabupaten Deiyai, Papua di pos anggaran Kementerian ESDM.
Usai diperiksa KPK, Rida mengatakan, Kementerian ESDM tidak punya rencana pembangunan pembangkit listrik itu. "Yang saya tahu, proyek itu tidak ada di kita," ujar Rida.
© Copyright 2024, All Rights Reserved