Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, 14 orang telah mengembalikan uang dugaan hasil korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Nama-nama tersebut, akan diungkap KPK pada persidangan kasus ini nanti.
"Kita sudah dapat titik terang. Karena 14 orang sudah kembalikan uang yang berkaitan dengan kasus tersebut," terang Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, Senin (06/03).
Sayangnya, Febri enggan mengungkapkan identitas yang mengembalikan uang tersebut. Namun, ia menyebut, KPK telah menerima pengembalian uang Rp250 miliar. Uang itu bukan saja berasal dari anggota DPR, namun juga dari perusahaan.
Febri meminta semua pihak menunggu pembacaan dakwaan pada sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta yang akan berlangsung Kamis 9 Maret 2017.
Sidang ini akan mengadili mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman; dan pejabat pembuat komitmen dalam proyek pengadaan e-KTP, Sugiharto.
"Kalau dakwaan dibacakan, kita akan lihat konstruksi perkara ini. Agar masyarakat juga mengawal kasus ini hingga tuntas. Meskipun terhadap dua orang. Tapi konstruksi kita susun dari awal sampai Z," ujar dia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved