Hari ini, Kamis (21/12), Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta akan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong yang menjadi terdakwa perkara korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Sedianya, sidang putusan ini akan dimulai pukul 10.00 WIB.
Sebelumnya, jaksa pada KPK menuntut Andi Narogong dengan 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Andi Narogong diyakini jaksa terbukti terlibat kasus korupsi proyek e-KTP.
“Iya sidang putusan (besok) Andi jam 10 pagi," terang kuasa hukum Andi Narogong, Samsul Huda kepada pers, Rabu (20/12) malam.
Pengacara itu berharap kliennya mendapatkan hukuman yang ringan oleh majelis hakim karena sikap kooperatif dan telah dikabulkannya permohonan sebagai justice collaborator (JC). Samsul menilai, Andi selalu konsisten dengan sikap kooperatifnya.
"Oleh karena Andi sudah bersikap kooperatif dan akan konsisten dengan sikapnya tersebut serta telah mendapat JC, maka kami berharap putusan yang adil untuk Andi. Konkritnya adalah putusan yang lebih ringan dari tuntutan penuntut umum KPK, terutama pidana pokoknya (penjara maupun dendanya) lebih ringan," ujar Samsul.
Selain itu, Andi juga berkomitmen mengembalikan uang pengganti USD 2 juta dan Rp 1,1 miliar terhadap kasus proyek e-KTP ini. Oleh sebab itu, Samsul berharap KPK membuka blokir rekening kliennya agar bisa mudah mengembalikan uang ke KPK.
“Harapan kami juga agar semua sita terhadap aset-asetnya, maupun blokir rekening, bisa dibuka dan dikembalikan, supaya memudahkan Andi mengembalikan uang pengganti tersebut ke negara," tutur Samsul.
© Copyright 2024, All Rights Reserved