Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan permintaan pencegahan ke luar negeri terhadap 5 orang terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pencegahan ini diterbitkan oleh Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, sejak hari ini, Jumat (24/04).
Kabar tentang pencegahan tersebut disampaikan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana kepada pers, Jumat (24/04). “”Menginformasikan pencegahan dari KPK, berdasarkan Keputusan Pimpinan KPK No. KEP-358/01/04/2014 tertanggal 24/04/2014 tentang pelarangan bepergian ke luar negeri," ujar dia.
Kelima orang yang dicegah adalah Sugiharto dan Irman yang merupakan PNS di Kemendagri. Selain itu ada Isnu Edhi Wijaya yang merupakan mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Indonesia. Kemudian ada Direktur Utama PT Quadra Solusion Anang Sugiana dan Andi Agustinus sebagai wiraswasta.
Denny mengatakan, tindakan larangan ke luar negeri ini, karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia diperlukan dalam rangka kelancaran proses penyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam pengadaan paket penerapan KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara nasional tahun 2011-2012 di Kemendagri.
Tersangka dalam kasus ini adalah Sugiharto selaku PPK Ditjen Dukcapil Kemendagri. “Keputusan pencegahan ini berlaku untuk 6 bulan ke depan," tandas Wamenkumham.
© Copyright 2024, All Rights Reserved