Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo kembali dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa (25/10). Ia dimintai keterangan sebagai mantan Menteri Keuangan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Pemanggilan ini adalah penjadwalan ulang, setelah sebelumnya Agus tidak hadir dalam panggilan pemeriksaan KPK, pekan lalu. Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, mengatakan, Agus dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri), Irman.
Sebelumnya pada Selasa, 18 Oktober lalu, Agus juga dipanggil tetapi urung hadir karena surat pemanggilan tidak sampai di tangan yang bersangkutan sehingga dijadwalkan ulang pada hari ini.
Dalam kasus yang sama, penyidik KPK juga memanggil sekretaris Ditjen Dukcapil Kemendagri Drajat Wisnu Setyawan. Ada beberapa nama saksi lainnya yang juga diperiksa hari ini.
Mereka adalah Chairul Dwi Sapta (staf Kemendagri), Nur Efendi (Kabag Fasilitas Pelayanan Publik PT Sucofindo), Agus Eko Priadi (karyawan Perum Percetakan Negara RI), Husni Fahmi (staf Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi BPPT), dan terakhir tersangka Sugiharto.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 2 orang tersangka yaitu eks Dirjen Dukcapil, Irman, dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil, Sugiharto. Saat proyek itu, Irman juga menjabat sebagai kuasa pengguna anggaran, sementara Sugiharto sebagai pejabat pembuat komitmen.
Ketua KPK Agus Rahardjo pernah menyampaikan perhitungan kerugian keuangan negara dalam proyek itu mencapai Rp2 triliun. Perhitungan itu berdasarkan perhitungan BPKP dari total nilai anggaran proyek sebesar Rp6 triliun.
© Copyright 2024, All Rights Reserved