Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan direktur utama PT Pos Indonesia I Ketut Mardjana, hari ini, Senin (22/06). Ia dimintai keterangan sebagai saksi untuk penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
“Pemeriksaan I Ketut Mardjana sebagai saksi untuk tersangka S (Sugiharto)," terang Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Senin. Belum diketahui kaitan PT Pos Indonesia dalam perkara ini.
Selain I Ketut Mardjana, KPK juga memanggil mantan direktur operasi surat pos dan logistik PT Pos Indonesia Ismanto, karyawan PT Maturnuwun Nusantara Eddy S Ginting dan karyawati PT Transdata Global Network Debby Susanti sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Terkait kasus ini, KPK baru menetapkan 1 tersangka yaitu Sugiharto selaku Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen proyek tersebut.
Sugiharto dijerat pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 pasal 64 ayat (1) KUHP.
© Copyright 2024, All Rights Reserved