Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di rumah Bupati Musi Banyuasin, Pahri Azhari, pada Minggu (21/06) kamarin. Penggeledahan ini terkait kasus suap pembahasan RAPBD di DPRD Musi Banyuasin. Penggeledahan itu untuk mendalami sumber uang suap sebesar Rp2,56 miliar yang disita saat operasi tangkap tangan itu.
“Bupati Muba juga sudah dicegah dan kemarin rumahnya digeledah untuk keperluan penyidikan," terang Plt Pimpinan KPK, Johan Budi SP kepada pers, di Jakarta, Senin (22/06).
Dalam penggeledahan itu, KPK mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan sumber dana yang digunakan untuk menyuap 2 anggota DPRD untuk memuluskan pembahasan RAPBD tahun 2015.
“Sumber uang suapnya memang masih didalami. Untuk kasus suapnya dikembangkan dari hasil pemeriksaan kepada pihak lain yang diduga terlibat," ujar Johan.
Pimpinan KPK lainnya, Indriyanto Seno Adji mengatakan, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap kemungkinan keterlibatan pihak lain, disamping 4 orang yang telah dijadikan sebagai tersangka. Termasuk dugaan penyuapan itu atas sepengetahuan bupati Muba, Pahri Azhari. “Masih pendalaman dan proses penyidikan. Masih dalam batas-batas secrecy yang belum layak untuk dipublikasi," tutur Plt Pimpinan KPK lainnya,.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan 4 tersangka, yakni Bambang Karyanto (BK) anggota DPRD dari Fraksi PDIP, Adam Munandar (AM) dari Fraksi Gerindra, Syamsudin Fei (SF) yang merupakan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Fasyar (F) sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
© Copyright 2024, All Rights Reserved