Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan menyatakan mantan General Manager PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Wilayah Pembangkit Sumatera Utara, Albert Pangaribuan, terbukti bersalah dalam korupsi pengadaan flame tubes gas turbine 1.2 Blok Belawan. Majelis hakim menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara terhadap Albert.
Putusan itu dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan, Senin (10/03). Selain hukuman paksa badan, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta, subsider 2 tahun penjara.
“Terdakwa terbukti menyalahgunakan jabatannya untuk memperkaya pihak lain dalam hal ini Dirut CV Sri Makmur yang merupakan rekanan PLN dalam pengadaan turbin,” ujar ketua Majelis Hakim, Hakim SB Hutagalung membacakan putusan.
Perbuatan itu melanggar Pasal 3 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang Undang (UU) No 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Majelis hakim menyatakan, tidak cukup bukti terhadap Albert melanggar Pasal 2 ayat (1) UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sekedar perbandingan, vonis pengadilan ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), Rehulina Purba dan Ardiansyah. Jaksa menuntut Albert agar dihukum 11 tahun penjara.
Terhadap putusan ini, Albert Pangaribuan langsung menyatakan banding.”Saya banding, majelis hakim," ujar dia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved