Bagai bola salju, kasus Gayus semakin banyak menyeret korban penyerta. Semula hanya 6 pejabat di Ditjen Imigrasi yang dicopot. Kini jumlah pegawai yang dicopot semakin banyak yakni mencapai 16 petugas.
Untuk itu, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan sanksi kepada 16 petugas imigrasi yang diduga lalai dalam kasus paspor milik Gayus Tambunan.
Bahkan Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar, Selasa malam (18/01) membenarkan kementeriannya sudah memberkan sanksi. Namun dia memperkirakan jumlah mereka yang terlibat dalam paspor Gayus bisa bertambah. "Ya (bisa bertambah). Buktinya kemarin 6, sekarang 16. Besok berapa kita tidak tahu lagi".
Patrialis memastikan bahwa 16 petugas imigrasi tersebut sudah dinonaktifkan. Mereka berasal dari kantor imigrasi di Jakarta Timur dan Bandara Soekarno-Hatta. Namun, Patrialis menegaskan bahwa petugas imigrasi yang dibebastugaskan cuma diduga lalai dalam tugas.
Menurut Patrialis dari 16 pegawai yang diberi sanksi tersebut, belum ada satu pun dari mereka yang diduga terima uang dari Gayus. Meski begitu tidak tertutup kemungkinan ada juga yang menerima uang Gayus.
Patrialis mencontohkan, antara lain soal kelalaian pengecekan yang tidak sesuai prosedur tetap saat Paspor belum disetujui. "Misalnya waktu paspor itu yellow harusnya diteliti dengan cermas dan harus ada kode khusus”.
Meski begitu, Patrialis yakin secara kasat mata, ada enam besar kelemahan paspor itu tersebut dan mereka tidak tahu.
Saat ditanya apakah mereka akan dikenai ancaman hukuman pidana? Patrialis mengatakan, mereka harus diperlakukan adil juga. “Kita harus sabar. Biar pemeriksaannya jelas dulu, nanti tergantung kesalahannya apa," jawab Patrialis.
© Copyright 2024, All Rights Reserved