AKP Sri Sumartini segera menghadapi sidang kode etik dan profesi. Pekan ini Mabes Polri akan menggelar sidang bagi anggota yang terlibat praktek mafia hukum. Sidang pertama untuk Sri Sumartini, yang terbukti menerima suap Rp1,5 juta dan Rp5 juta dalam kasus mafia pajak Gayus Tambunan.
Kabag Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Boy Rafli Amar mengemukakan hal itu, Minggu (23/01).
Menurut Boy, jika dalam sidang diperoleh cukup bukti untuk di proses pidana, tidak menutup kemungkinan mereka akan disidik terhadap dugaan pelanggaran hukum pidana.
Data yang ada menunjukkan, hukuman pidana sudah dijatuhkan kepada Kompol Arafat, yang divonis 4,6 tahun penjara. Lalu, AKP Sri Sumartini kena 2,6 tahun penjara dan Kompol Iwan Siswanto beserta 8 penjaga rutan yang berkasnya sudah di JPU sedang dalam proses.
Dalam kasus Gayus Tambunan, sedikitnya ada 7 petugas polisi yang diduga melanggar kode etik dan disiplin. Yaitu, Kompol Arafat, AKP Sri Sumartini, AKBP Mardiyani, Kombes Pambudi, Kombes Eko, Brigjen Edmon Ilyas dan Brigjen Raja Erizman.
Sejak kasus itu diusut Maret-April 2010, baru Kompol Arafat yang telah telah menjalani sidang etik. Ia divonis bersalah melanggar kode etik. Arafat akhirnya direkomendasikan untuk dipecat dari Kepolisian.
Dalam kasus mafia hukum, Arafat dan Sri Sumartini telah divonis masing-masing 5 tahun dan 2 tahun bui oleh Pengadilan Jakarta Selatan.
Belakangan, ada kasus plesiran Gayus ke Bali, awal November 2010. Sebanyak 9 petugas jaga, termasuk ketika itu, Kepala Rutan Brimob Kompol Iwan Siswanto ditetapkan sebagai tersangka kasus suap. Berkas ke-9 tersangka masih belum lengkap atau P19.
© Copyright 2024, All Rights Reserved